JURNAL SISTEM TELEKOMUNIKASI


JURNAL
SISTEM TELEKOMUNIKASI

Dosen Pembimbing : Bu Adhika

Oleh :

SITI FATIMAH
2120150033


Sistem Telekomunikasi
1.   Pengertian Sistem telekomunikasi
            Secara bahasa telekomunikasi berasal dari kata Tele yang berarti jauh dan Komunikasi yang berarti proses pertukaran informasi antar individu melalui sistem simbol bersama. sehingga telekomunikasi adalah proses komunikasi yang dilakukan melalui jarak jauh.
            Sedangkan menurut Undang-Undang RI no. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau pemancaran dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
            Sistem telekomunikasi adalah seluruh unsur/elemen baik infrastruktur telekomunikasi, sarana dan prasarana telekomunikasi, maupunpenyelenggara telekomunikasi, sehingga telekomunikasi jarak jauh dapat dilakukan.
            Berikut ini adalah pengertian dari beberapa istilah dalam bidang telekomunikasi sesuai dengan Undag-Undang RI no. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
·         Perangkat Telekomunikasi : sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi
·         Sarana dan prasarana telekomunikasi : segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi.
·         Penyelenggara telekomunikasi : adalah perseorangan, koperasi, Bahan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan Negara.
·         Jasa Telekomunikasi : layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
·         Pelanggan : perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.
·         Pemakai : perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.
·         Interkoneksi : keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda.

1.   Komponen Telekomunikasi
Komponen dari telekomunikasi :
1.      Informasi
Merupakan data yang dikirim/diterima seperti suara, gambar, file, dan tulisan.
2.      Pengirim
Yang mengirim informasi atau merubah informasi menjadi sinyal listrik, udara siap dikirim. Contohnya komputer, handset telepon, kamera video, dan sebagainya.
3.      Penerima
Penerima informasi dari pengirim atau menerima sinyal listrik dan merubah ke dalam informasi  yang bisa dipahami oleh manusia sesuai dengan yang dikirimkan.Contohnya komputer, handset telepon, kamera video, dan sebagainya.
4.      Media transmisi
Alat yang berfungsi mengirimkan dari pengirim kepada penerima. Karena dalam jarak jauh, maka sinyal pengirim dirubah lagi/ dimodulasi adar dapat dikirim dalam jarak jauh. Kabel twisted-pair, kabel koaksial, kabel serat optik, dan gelombang radio.
5.      Protokol
Seperangkat aturan yang mengatur komunikasi data. Ini merupakan kesepakatan antara perangkat yang saling berkomunikasi. Tanpa protokol, dua perangkat mengkin akan berhubungan tetapi tidak akan berkomunikasi.

2.   DAMPAK POSIF DAN NEGATIF TELEKOMUNIKASI
Dampak positif dalam bidang pendidikan :
·         Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses
·         Inovasi dalam pembelajaran semakin berkembang dengan adanyainovasi e-learning
·         Kemajuan TIK juga akan memungkinkan berkembangnya kelas virtual atau kelas yang berbasis teleconference yang tidak mengharuskan sang pendidik dan peserta didik berada dalam satu ruangan
·         Sistem belajar juga tidak harus melalui tatap muka
·         Peningkatan kualitas sumber daya manusia
Dampak negatif dalam bidang pendidikan :
·         Kemajuan TIK juga akan semakin mempermudah terjadinya pelanggaran terhadap Hak Asasi Kekayaan Intelektual (HAKI)karena semakin mudahnya mengakses data menyebabkan orang yang bersifat plagiatis akan melakukan kecurangan.
·         Sistem administrasi dalam lembaga pendidikan akan mudah dibobol jika terjadi kecerobohan.
·         Televisi bisa menjadikan anak berpikir pendek dan bertahan berkonsentrasi dalam waktu pendek (short span of attention)
Dampak positif dalam bidang pemerintahan :
·         Pelayanan yang lebih baik, informasi dapat disediakan 24 jam.
·         Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh.
·         Membantu pegawai pemerintah untuk melaksanakan tugas dengan kemajuan alat-alat teknologi.
Dampak negatif dalam bidang pemerintahan :
·         Semakin bebassnya masyarakat mengakses situs pemerintah akan membuka peluang terjadinya cyber crime.
·         Pengeluaran anggaran pemerintahan mengalami kenaikan akibat adanya penggunaan teknoogo informasi
·         Jangkauan akses di pedalaman susah untuk mengakses website.

Dampak positif dalam bidang ekonomi :
·         Pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi
·         Produktifitas dunia industri semakin meningkat
·         Persaingan dalam dunia industri sehingga menuntut pekerja untuk selalu menambah skill dan pengetahuan yang dimiliki
Dampak negatif dalam bidang ekonomi :
·         Terjadi pembobolan rekening
·         Banyak kasus penipuan dalam perdagangan online
·         Cyber crime atau kejahatan yang dilakukan seseorang dengan sarana di dunia maya yang bersifat melintasi batas negara, ilegal, kerugian sangat besar dan sulit dibuktikan secara hukum

3.   Penggunaan Telekomunikasi
            Penggunaan telekomunikasi juga diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 agar :
Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi.
Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Dengan adanya UU ITE, maka :
Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronika dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata Indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet Indonesia dengan kkonten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.

Produks ekspor Indonesia dapat diterima dapat tepat waktu sama dengan produk negara kompetior. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain.

Komentar

Postingan Populer